
Kota Bogor – Dinamika menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) semakin menghangat. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah secara terbuka menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang menegaskan arah pandangan mereka terhadap masa depan organisasi terbesar di Indonesia tersebut.
Pernyataan itu disepakati dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026), dan ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DIY KH Mas’ud Masduki serta Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.
Sikap yang disampaikan tidak hanya menyangkut persoalan teknis Muktamar, tetapi juga menyentuh isu-isu mendasar mengenai struktur kepemimpinan, mekanisme pemilihan, hingga tata kelola aset strategis Nahdlatul Ulama.
Ahwa Harus Tetap Menjadi Ruang Para UlamaSalah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah penolakan terhadap usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) hanya dari unsur Syuriyah.Forum menegaskan bahwa Ahwa merupakan maqam keulamaan yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, ruang tersebut tidak boleh dipersempit hanya untuk kalangan tertentu dalam struktur organisasi.
Menurut forum, para masyayikh, kiai sepuh, mustasyar, maupun pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan dan diterima luas oleh warga nahdliyin tetap harus memiliki peluang untuk menjadi anggota Ahwa.Selain itu, peserta mujalasah juga menolak konsep zonasi wilayah dalam pencalonan Ahwa. Mereka menilai sistem tersebut berpotensi menggeser Ahwa dari forum keulamaan menjadi sekadar representasi administratif kewilayahan.
“Ahwa harus bertumpu pada kualitas keilmuan, kebijaksanaan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pembagian wilayah,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.
Menolak Sentralisasi Kewenangan di Rais AamPoin lain yang tak kalah penting adalah penolakan terhadap usulan perubahan kedudukan Rais Aam menjadi pemimpin tertinggi organisasi yang memegang seluruh mandat kelembagaan NU.
PWNU dan PCNU DIY-Jateng berpandangan bahwa konstruksi organisasi NU yang dirumuskan para muassis melalui Qanun Asasi 1926 telah menempatkan Syuriyah dan Tanfidziyah dalam hubungan yang seimbang dan saling melengkapi.Mereka juga menolak gagasan yang menghendaki Ketua Umum PBNU ditunjuk langsung oleh Rais Aam.
Menurut forum, baik Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar dan memiliki fungsi yang berbeda namun setara dalam sistem organisasi NU.”Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dijalankan dalam prinsip tawazun, ta’awun, dan maslahah,” tegas pernyataan tersebut.
Soroti Tata Kelola Aset Strategis NUSelain isu kepemimpinan, forum juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset strategis Nahdlatul Ulama yang nilainya terus berkembang.
PWNU dan PCNU se-DIY dan Jawa Tengah mendukung pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang secara khusus mengatur tata kelola aset strategis NU, termasuk konsesi tambang, platform digital Digdaya, dan berbagai aset strategis lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset organisasi dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jam’iyah, pesantren, pendidikan, dakwah, kaderisasi, dan pemberdayaan ekonomi warga.Forum juga mengingatkan bahwa aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal ataupun menimbulkan konflik kepentingan.
Dukung Muktamar di LirboyoDalam pernyataannya, PWNU dan PCNU DIY-Jateng juga menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Mereka menilai pesantren memiliki posisi penting sebagai pusat tradisi keilmuan dan moral NU. Oleh karena itu, penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren dianggap menjadi simbol kembalinya NU kepada akar sejarah dan tradisi keulamaan yang menjadi fondasi organisasi sejak berdiri.
Mendorong Muktamar BermartabatSebagai penutup, forum menyerukan agar Muktamar ke-35 NU dilaksanakan secara bermartabat, jujur, adil, terbuka, dan beradab.
Mereka menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, maupun praktik-praktik yang berpotensi mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Pernyataan sikap ini menunjukkan bahwa menjelang Muktamar ke-35, sebagian besar kekuatan NU di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya ingin memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan struktur organisasi, otoritas keulamaan, serta tata kelola kelembagaan NU agar tetap sejalan dengan nilai-nilai yang diwariskan para pendirinya.